UPT Pariwisata Lutra Silaturahmi ke DPMPTSP, Bahas NIB Pengelola Objek Wisata

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Objek Wisata atau UPT Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara berkunjung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (5/10/2023).(*)

LUWU UTARA, SOLUSINEWS.ID – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelola Objek Wisata atau UPT Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Luwu Utara berkunjung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (5/10/2023).

Kunjungan silaturahmi ini untuk membahas tentang urgensi Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pengelola objek daya tarik wisata.

Kepala UPT Pariwisata Disporapar, Lukman, bersama dua rekannya diterima langsung Kepala DPMPTSP, Alauddin Sukri, di ruang kerjanya.

Kepala DPMPTSP, Alauddin Sukri, mengatakan semua pengelola objek daya tarik wisata (ODTW), baik perorangan, komunitas maupun badan usaha wajib memiliki NIB.

Bacaan Lainnya

Salah satu keuntungan objek wisata yang telah memiliki NIB adalah wisatawan akan merasa lebih nyaman dan makin menikmati objek wisata yang dikelola.

“Dengan adanya NIB ini tentu objek wisata kita akan makin terjaga keberlanjutannya, termasuk meminimalisir terjadinya masalah yang bisa saja terjadi di kemudian hari.

Nah, kita berharap UPT Pariwisata ini untuk memfasilitasi pengelola objek wisata dalam penerbitan NIB,” paparnya.

Alauddin berjanji bersurat ke semua objek daya tarik wisata, baik yang dikelola oleh swasta maupun pemerintah untuk segera mendaftarkan objek wisatanya agar bisa mendapatkan NIB-nya.

“Silakan difasilitasi, teman-teman UPT. Insya Allah, kami akan bantu, terkait penerbitan NIB-nya. Saya kira lima objek wisata yang kita kelola ini tentu sudah ada pengelolanya,” tandasnya.

Sementara Kepala UPT Pariwisata, Lukman, mengatakan kunjungan ke DPMPTSP juga untuk mendapatkan informasi dan koordinasi tentang NIB.

Ia menyebutkan lima objek wisata yang dikelola pemda telah membentuk Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) sebagai pengelola objek daya tarik wisata.

Keberadaan Pokdarwis tersebut diharapkan makin mempercepat proses penerbitan NIB dan menjadi momentum baik dalam membangkitkan pariwisata Luwu Utara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *