Wakil Ketua DPRD A Suhada Gelar Sosialiasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan III tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Asyra, Kamis (30/3/2023).(*)

MAKASSSAR, SOLUSINEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Angkatan III tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Asyra, Kamis (30/3/2023).

Sosialisasi perda yang dipandu oleh M Yusran ini menghadirkan narasumber dr Bambang Arya (akademisi/mantan Dirut RSU Daya) dan Dahyal (Sekretaris DPRD Kota Makassar).

Peserta sosialiasi meliputi warga Kecamatan Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, dan Kecamatan Rappocini.

Suhada mengajak masyarakat agar senantiasa  menjaga lingkungannya dan tertib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar mengurangi polusi dan menciptakan suasana yang sehat dan nyaman.

Bacaan Lainnya

“Kita tidak ingin lingkungan kita dipenuhi polusi asap rokok. Kuncinya tertib mematuhi perda ini,” katanya.

Regulasi ini tidak mengatur persoalan larangan merokok, namun menetapkan adanya kawasan tertentu tidak dibolehkan merokok seperti sekolah, fasilitas umum, dan gedung pemerintahan.

Ia mengharapkan melalui sosialisasi perda tersebut memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang.

“Salah satu tujuannya KTR sesuai perda ini melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, dan masyarakat,” jelasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *