MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Sebanyak 45 pasangan suami istri menjalani sidang Isbat Nikah yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar di Hotel Grand Puri, Jumat (25/08/2023).
Kegiatan ini melibatkan kerjasama Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panakukang dan KUA Tamalate.
Isbat Nikah adalah pengesahan status pernikahan seorang laki-laki dan perempuan muslim yang sebelumnya telah menggelar pernikahan sesuai syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di KUA setempat.
Dengan mengikuti kegiatan sidang isbat tersebut maka menjadi salah satu syarat untuk menerbitkan Buku Nikah yang dikeluarkan KUA.
Buku Nikah tersebut merupakan salah satu dokumen penting dalam pengajuan dokumen kependudukan.(*)