Abdul Wahid Sosialisasi Perda Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol

Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Jumat (23/06/2023).

SOLUSINEWS.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Abdul Wahid mengatakan regulasi peredaran minuman beralkohol mesti diketahui semua warga, bukan hanya untuk pengelola usaha minuman itu sendiri.

Ia menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Jumat (23/06/2023).

“Ini juga harus ditahu oleh semua orang maka dari itu perda ini tolong disebarluaskan kepada warga yang lain,” ujar legislator PPP ini.

Abdul Wahid menilai minuman beralkohol saat ini peredarannya masih belum diawasi dengan baik. Untuk itu, ia berharap ada kesadaran bagi warga untuk

Bacaan Lainnya

“Karena tidak sepenuhnya ini bisa diawasi oleh pemerintah, makanya perlu peran dari warga untuk sadar dan saling mengingatkan,” tambah Abdul Wahid.

“Maraknya minuman beralkohol saat ini kalau dilihat karena aturannya belum dijalankan dengan baik. Tindak tegas pemerintah harus ada,” tukas Abdul Wahid.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Makassar Arlin Ariesta menyebut regulasi ini memang harus diketahui oleh seluruh elemen warga. Sebab, regulasinya mengatur banyak hal.

“Misalnya kalau toko minuman itu ada yang hanya boleh diminum langsung di tempat. Kalau hotel begitu juga dan ada pengecer yang hanya bisa jual satuan,” jelasnya.

Tenaga Ahli DPRD Makassar, Zainuddin Jaka, menagatakn perda ini penting karena terkait lokasi peredaran minuman beralkohol.

“Sekolah dan tempat ibadah itu tidak boleh. Jadi kalau ada toko yang menjual minol dan itu di dekatnya ada kedua tempat ini mesti dilaporkan,” sebutnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *