Aturan Baru Twitter, Larang Unggah Foto dan Video Orang Tanpa Izin

ilustrasi twitter

SOLUSINEWS.ID  –  Twitter menerapkan kebijakan keamanan untuk penggunanya, yakni melarang membagikan informasi pribadi tanpa izin.

Informasi pribadi dimaksud antara lain alamat atau lokasi, dokumen identitas, informasi kontak, keuangan, dan data medis.

Aturan terbaru, media sosial ini melarang pengguna berbagi foto/gambar atau video individu pribadi tanpa izin pemilik.

Jika pemilik foto atau video mengajukan keberatan, maka pihak Twitter akan segera menghapus.

Bacaan Lainnya

“Ketika kami diberitahu oleh individu yang digambarkan, atau perwakilan resmi, bahwa mereka tidak setuju gambar atau video pribadi mereka dibagikan, kami akan menghapusnya,” jelas Twitter dalam pengumumannya, Kamis, 2 Desember 2021.

Twitter menambahkan, kebijakan baru ini tidak berlaku untuk media yang menampilkan tokoh masyarakat atau individu ketika informasi yang dibagikan menyertakan foto dan video untuk kepentingan publik.

Tetapi, dalam kasus tokoh masyarakat, aplikasi dapat menghapus konten yang dimaksudkan untuk pelecehan sesuai dengan kebijakan yang ada terhadap perilaku kasar.

Larangan terbaru ini juga berlaku untuk berbagi gambar atau foto telanjang tanpa persetujuan.

“Ketika memutuskan apakah akan menghapus konten tentang tokoh masyarakat, itu akan menilai apakah informasi ini sudah tersedia di media publik lainnya, seperti TV dan surat kabar,” tulis pengumuman Twitter.

Mengutip tempo.com, banyak pengguna Twitter yang memberi reaksi.

Pengguna antara lain bertanya, apakah kebijakan ini berarti mereka misalnya tidak dapat memposting foto kerumunan di pertandingan sepak bola tanpa mendapatkan persetujuan dari setiap individu.

Mengenai respon pengguna itu, akun Twitter Safety menjelaskan, pembaruan kebijakan ini membantu mengekang penyalahgunaan media untuk melecehkan, mengintimidasi, dan mengungkap identitas individu pribadi.

Dijelaskan pula, foto dan video yang menunjukkan orang-orang yang berpartisipasi dalam acara besar, tidak akan melanggar kebijakan atau aturan baru itu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *