Bapenda Sulsel Hilangkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

ilustrasi stnk

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemprov Sulsel melalui Plt Gubernur, A Sudirman Sulaiman, resmi meneken pemberlakuan Perda tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulsel, pada 8 November 2021.

Pemberian insentif pajak itu sekaligus menutupi biaya denda terhadap pemilik kendaraan bermotor di Sulsel yang belum membayar sejumlah pajak kendaraannya.

Kebijakan penghapusan denda pembayaran PKB ini berlaku mulai November hingga 30 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi.

“Karena itu mari kita memanfaatkan insentif pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan,” imbau Kepala Bapenda Sulsel, A Sumardi Sulaiman.

Bacaan Lainnya

Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021 maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan untuk:

a. Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 (satu) tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

b. Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB 1 (satu) tahun ke atas diberikan:

  •     Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen (dua puluh persen).
  •     Pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
  •     Pembebasan denda PKB.

c. Kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan:

  •     Pembebasan BBNKB II;
  •     Pembebasan denda BBNKB dan PKB;
  •     Pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.
  •     Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen) dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).

d. Kendaraan Bermotor proses Balik Nama dari luar Sulawesi Selatan, diberikan:

  •     Pembebasan pokok BBNKB II;
  •     Pembebasan denda BBNKB II dan PKB;
  •     Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen)

e. Kendaraan atas nama perusahaan, diberikan:

  •     Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen (dua puluh lima persen);
  •     Pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen);
  •     Pembebasan denda PKB.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *