BHP Makassar Ambil Sumpah Pemohon Wali Anak

Tim BHP Makassar berfoto bersama wali anak di acara pengambilan sumpah dan penetapan perwalian di kantor BHP Makassar, 7 Oktober 2021.

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel menggelar penetapan wali untuk anak di bawah umur pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Proses layanan perwalian ini diisi dengan acara pemberian keterangan dan pengambilan sumpah terhadap pemohon, Yessi Threesia, sebagai wali untuk satu anaknya yang belum dewasa.

Pengambilan sumpah dan penetapan perwalian tersebut berdasarkan hasil penetapan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 116/Pdt.P/2021/PN Makassar yang dimohonkan Yessi Threesia.

Dengan penetapan perwalian melalui BHP Makassar maka pemohon telah sah sebagai wali atas anak di bawah umur bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Aturan terkait perwalian ini berdasarkan Pasal 366, jo Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2002.

Dengan penetapan perwalian tersebut maka BHP sekaligus berperan sebagai pengawas perwalian bagi Yessi Threesia dan anaknya.

Pemohon telah diambil sumpahnya di hadapan wali pengawas BHP masing-masing Efraim Tana (ATH) disaksikan Andi Malika (Kasiwil I) dan Irma Sari (staf wilayah I), sebagaimana diatur pada Pasal 386 paragraf 2 KUH Perdata.

Efraim Tana berpesan kepada pemohon selaku wali agar dapat bersinergi dengan BHP dan menjalankan perannya sebagai wali sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUH Perdata jo Pasal 36 UU Nomor 23 Tahun 2002.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *