BHP Makassar Ambil Sumpah Perwalian Seorang Ibu 2 Anak

ilustrasi; Tim BHP Makassar melakukan kegiatan pengambilan sumpah perwalian terhadap pemohon, beberapa waktu lalu.(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator Negara Makassar KemenkumHAM Sulsel kembali melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya dalam memberikan layanan perwalian.

Kegiatan ini berlangsung, Kamis (2/9/2021), di kantor BHP Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar.

Kegiatan ini berupa pengambilan sumpah dan pemberian keterangan terhadap Hj Hajerah ST, MT, kepada tim BHP Makassar.

Hj Haerah berperan sebagai wali/perwalian atas dua (2) anaknya yang masih di bawah umur menindaklanjuti penetapan dari Pengadilan Negeri Makassar.

Bacaan Lainnya

Nomor 15/Pdt.P/2021/PN.Mks yang dimohonkan oleh Hj Hajerah ST, MT.

Sebagai pemohon, Hj Hajerah diambil sumpahnya di hadapan Efraim Tana selaku ATH disaksikan oleh Andi Malika (Kasi Wil 1 BHP Makassar) dan Irma Sari (staf wilayah 1 BHP Makassar).

“Dengan pengambilan sumpah ini, perwalian atas anak dari Ibu Hj Hajerah berada dalam pengawasan BHP Makassar berdasarkan Pasal 366 KUHPerdata,” tutur Andi Malika dalam rilisnya, Jumat (3/9/2021).

Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator Negara Makassar KemenkumHAM Sulsel mengambil sumpah perwalian salah seorang pemohon, Kamis (2/9/2021), di kantor BHP Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar.

BHP Makassar

BHP Makassar adalah salah satu kantor negara yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM yang berada di Jl AP Pettarani, Makassar.

Kantor BHP Makassar merupakan satu dari lima BHP yang ada di Indonesia. BHP Makassar memiliki wilayah kerja yang meliputi 13 provinsi di bagian timur Indonesia.

Peran dan fungsi BHP yaitu mengurus tentang kasus keperdataan antara lain perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, hingga persoalan kepailitan.

Dalam hal perwalian, BHP berperan sebagai pengawas atau mewakili masyarakat yang karena putusan pengadilan, tidak cakap atau tidak mampu mengurus masalah keperdataan.

Seperti pengurusan harta peninggalan yang tak terurus (onbeheerde nalatenschap).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *