Bupati Maros Chaidir Syam Lantik 8 Pejabat Eselon II, Ini Nama dan Jabatan Barunya

Bupati Maros HAS Chaidir Syam melantik delapan pejabat eselon II lingkup ASN Pemkab Maros, Rabu (1/2/2023), di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.(*)

MAROS, SOLUSINEWS.ID – Bupati Maros HAS Chaidir Syam melantik delapan pejabat eselon II lingkup ASN Pemkab Maros, Rabu (1/2/2023), di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.

Selain pejabat eselon II, sebanyak 30-an pejabat fungsional, dua kepala sekolah, dan 15 pejabat eselon III, turut dilantik dalam proses mutasi di lingkup Pemkab Maros di awal Tahun 2023 ini.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan masih ada beberapa jabatan pimpinan di beberapa OPD yang belum terisi diantaranya empat dinas.

Kepada para ASN yang dilantik, Bupati Chaidir mengatakan akan memantau kinerja mereka per tiga bulan.

Bacaan Lainnya

“Jika ada yang kinerjanya kurang maksimal kita bisa lakukan evaluasi,” tuturnya di sela pelantikan.

Berikut nama pejabat eselon II yang dilantik disertai jabatan sebelum dan terbarunya :

  1. Prayitno, dari Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian, menjadi Staf Ahli Bidang Sosial, Hukum, dan Politik
  2. Fitri Adhecahya, dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan SDA.
  3. Amiruddin, dari Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan, menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah.
  4. Abdul Aziz Achmad, dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan
  5. Andi Baso Arman, dari Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan SDA, menjadi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
  6. Husair Tompo, dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  7. Agustam, dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menjadi Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
  8. Abdul Salam, dari Asisten Ekonomi dan Pembangunan menjadi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *