Februari 2023, Pemkab Sinjai Bebaskan Denda Wajib Pajak Penunggak PBB P2

ilustrasi Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).(*)

SINJAI, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai memberlakukan bulan bebas denda bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan khususnya pada sektor Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Bulan bebas denda ini hanya berlaku selama bulan Februari tahun 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan, menjelaskan bulan bebas denda bagi wajib pajak tersebut diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi Sinjai (HJS) Ke-459.

“Bulan bebas denda ini kita maksudkan untuk bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak PBB di Kabupaten Sinjai untuk bisa melakukan pelunasan tunggakan PBB-nya dari tahun 2014 sampai 2022,” ujarnya, Rabu (1/2/2023).

Bacaan Lainnya

Para penunggak cukup melakukan pembayaran pokok PBB tanpa membayar denda. “Sekali lagi itu hanya berlaku di bulan Februari tahun 2023,” sambungnya.

Untuk pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sinjai, masyarakat dapat mendatangi kolektor/penagih pajak di setiap desa/kelurahan masing-masing.

Selain itu pembayaran pajak bisa dilakukan secara non tunai dengan memanfaatkan kanal pembayaran QRIS.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *