Dampak Pandemi Covid-19: Ini Daftar Semua Bantuan Pemerintah untuk Warga Miskin hingga Pengusaha

Uang rupiah
Ilustrasi uang.

SOLUSINEWS.ID — Menko Perekonomian (Menko), Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Perppu, PP, dan Keppres terkait dengan stimulus ekonomi dalam penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.

Ia merangkumkan daftar stimulus yang diberikan untuk semua lapisan masyarat, mulai dari orang yang paling miskin hingga pengusaha kaya, untuk memberikan gambaran besarnya.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan mengenai kebijakan pemerintah yang diumumkan pada 31 Maret 2020 di Jakarta.

“Penanganan pandemi Covid-19 memerlukan upaya serius yang komprehensif dari semua aspek, mengingat penyebaran Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga masalah kemanusiaan yang berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan mempengaruhi fundamental perekonomian nasional kita,” paparnya, dilansir dari investor.co.id, Rabu (14/10/2020).

Untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dalam upaya penanganan dampak Covid-19, pada 31 Maret 2020 telah diterbitkan 3 bentuk Peraturan Perundang-Undangan atau Perppu:

a. Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

b. PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

c. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Tiga Perppu tersebut secara umum mengatur dua hal, yaitu kebijakan keuangan negara (APBN) dan kebijakan di sektor keuangan.

Hal ini mencakup:

I. Kebijakan keuangan negara yang meliputi:

1. Penganggaran dan pembiayaan:

a) Pelebaran batasan defisit anggaran
b) Penyesuaian besaran mandatory spending
c) Pergeseran dan pengeluaran anggaran
d) Penggunaan SAL atau Sisa Anggaran Lebih
e) Kebijakan keuangan daerah
f) Penerbitan SUN atau SBSN dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemic Covid-19.

2. Kebijakan keuangan daerah terkait kewenangan pemda untuk refocusing kegiatan dan realokasi anggaran.

3. Kebijakan Perpajakan:

a) Penurunan tarif PPh badan
b) Penurunan tarif PPh badan go public
c) Pemajakan atas transaksi elektronik
d) Perpanjangan waktu administrasi perpajakan
e) Fasilitas kepabeanan.

4. Pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional:

a) Pemerintah menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
b) Dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Negara, Penempatan Investasi Pemerintah, atau penjaminan
c) Biaya yang dikeluarkan untuk program ini, bukan merupakan kerugian negara.

II. Kebijakan di Sektor Keuangan:

1. Kebijakan stabilitas sistem keuangan
2. Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh BI
3. Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh LPS
4. Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh OJK
5. Kewenangan dan pelaksanaan kebijakan oleh Pemerintah.

Tambahan Belanja dan Pembiayaan Menko mengatakan, untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi dan keuangan di Tanah Air, telah ditetapkan Tambahan Belanja dan Pembiayaan Anggaran untuk menangani pandemi virus korona Covid-19 dan dampaknya, sebesar Rp 405,1 triliun.

Gambaran besarnya sebagai berikut:

– Prioritas ke-1: untuk kesehatan sebesar Rp 75 triliun, terutama untuk insentif tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan.

– Prioritas ke-2: untuk social safety net yang akan diperluas sebesar Rp 110 triliun.

– Prioritas ke-3: dukungan kepada industri senilai Rp 70,1 triliun (pajak, bea masuk, dan Kredit Usaha Rakyat/KUR).

– Prioritas ke-4: dukungan pembiayaan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun.

Prioritas Pertama terkait Kesehatan

Prioritas pertama terkait kesehatan adalah dukungan anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp 75 triliun, yang dibagi atas sejumlah keperluan:

I. Sebesar Rp 65,8 triliun digunakan untuk belanja penanganan kesehatan, seperti:

a) Alat kesehatan: alat pelindung diri (APD), rapid test, reagen
b) Sarana prasarana kesehatan
c) Dukungan SDM.

II. Sebesar Rp. 5,9 triliun untuk Insentif: tenaga medis pusat (Rp 1,3 triliun) dan tenaga medis daerah (Rp 4,6 triliun).

Sementara itu, terkait dengan ketersediaan alat kesehatan tercatat sebagai berikut:

*Untuk APD, terdapat 28 perusahaan yang memproduksi APD dengan kapasitas produksi 17.360.000 pcs/bulan
*Gown/surgical gown, ada 5 perusahaan dengan kapasitas produksi 508,800 pcs/bulan

Terkait dengan industri farmasi dan fitofarmaka terdapat 206 perusahaan farmasi, yakni 4 BUMN (PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Biofarma Tbk, dan PT Phapros Tbk), 178 industri swasta, dan 24 multinational company (MNC).

Secara umum, kebutuhan obat nasional sebanyak 76% sudah mampu dipenuhi industri farmasi dalam negeri, sisanya 24% merupakan obat paten dan berteknologi tinggi yang harus diimpor.

Tercatat terdapat 8 industri farmasi yang mampu memproduksi vitamin C dosis tinggi dengan kapasitas diatas 3 juta tablet per bulan (Kalbe Farma yang terbesar, kapasitasnya 15 juta tablet/ bulan).

Untuk suplemen pemelihara daya tahan tubuh berbahan alam, terdapat 16 industri dengan produksi total 72 juta kapsul/bulan. Social Safety Net Airlangga memamaparkan, terkait social safety net atau anggaran untuk perlindungan sosial mencakup:

Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang miskin, dibayarkan bulanan mulai April 2020 (bantuan naik 25%)

Kartu Sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM, dengan manfaat naik dari Rp 150.000 per bulan menjadi Rp 200.000 selama 9 bulan

Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun, untuk meng-cover sekitar 5,6 juta pekerja formal, informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat Rp 3.550.000 per individu.

Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.

Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)  sampai dengan 175 ribu.

Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok sebesar Rp 25 triliun.

Dukungan kepada Industri Pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri, dengan anggaran untuk mendukung dunia usaha sebesar Rp 70,1 triliun (terkait pajak Rp 52 triliun, bea masuk Rp 12 triliun, KUR Rp 6,1 triliun).

Ini mencakup:

PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, untuk pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun, di sektor industri pengolahan, pariwisata dan penunjangnya (transportasi, akomodasi, dan yang lainnya), serta sektor lainnya.

Catatan: Percepatan penyesuaian pemberlakuan PPh berlaku di tahun 2020. ? Pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak (WP) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib pajak KITE industri kecil dan menengah (IKM).

Pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM. ? Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga cash-flow dan likuiditas keuangan pelaku usaha.

Penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk KUR.

Penurunan tarif PPh badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

*Khusus untuk wajib pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif penyesuaian pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan secara umum.

Dukungan UMKM Terkait dukungan untuk pelaku usaha mikro dan kecil, diberikan melalui stimulus untuk KUR. Tujuannya untuk mempertahankan kelangsungan usaha UMK yang mencakup:

Stimulus penundaan angsuran pokok dan bunga semua skema selama 6 bulan untuk kredit usaha rakyat atau KUR yang terkena dampak Covid-19.

Beban akibat penundaan bunga dan pokok KUR selama 6 bulan menjadi tanggungan pemerintah, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 6,1 triliun.

Penundaan pembayaran akan diikuti dengan relaksasi ketentuan KUR sejalan ketentuan restrukturisasi kredit, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Program Kartu Prakerja

Terkait dengan Program Kartu Prakerja yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, pokok-pokok kebijakannya sebagai berikut:

Kartu Prakerja salah satu instrumen untuk memberikan insentif kepada:

a) pekerja yang mengalami penurunan pendapatan dan kehilangan pekerjaan
b) pelaku usaha yang mengalami kesulitan usaha.

Tujuan program ini untuk meningkatkan daya beli dan mengurangi beban biaya hidup bagi pekerja dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Manfaat yang diterima: Rp 3.550.000 per peserta, terdiri dari:

a) bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000
b) insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan
c) insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000.

Total anggaran program sebesar Rp 20 triliun, dengan total jumlah penerima program tahun 2020 maksimal sebanyak 5.605.634 orang, dan peserta program per minggu paling banyak 164.872 orang.

Jenis pelatihan yang dapat diambil dalam program Kartu Prakerja di masa pandemik Covid-19 adalah yang berbasis daring (online).

Platform digital yang bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja, untuk sampai saat ini antara lain Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker.

Kemenko Perekonomian sebagai Ketua Komite Cipta Kerja adalah Penanggung jawab Program Kartu Prakerja, yang telah menunjuk Manajemen Pelaksana (PMO) selaku pelaksana operasional program. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *