Disdukcapil Makassar Gelar Layanan Penerbitan Akta Lahir di Kantor Lurah Tammua

Petugas Dukcapil Makassar menggelar layanan langsung penerbitan akta kelahiran dan akta kematian di Kantor Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Rabu (30/8/2023).

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Makassar menggelar layanan langsung penerbitan akta kelahiran dan akta kematian di Kantor Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Rabu (30/8/2023).

Kegiatan ini diikuti sejumlah masyarakat setempat yang ingin mendapatkan pelayanan penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muh Hatim S.STP, M.Tr, AP, menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu program jemput bola disdukcapil kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sekaligus mengedukasi masyarakat terkait layanan online yang diterapkan dalam pengajuan dokumen kependudukan.

Ia mengimbau warga yang ingin mengajukan permohonan kependudukan agar senantiasa melengkapi dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan.

Hal itu bertujuan agar proses dokumen kependudukan yang diajukan pemohon dapat berjalan lancar.

Adapun persyaratan kelengkapan yang perlu disiapkan dalam mengurus penerbitan akta kelahiran :

  1.     Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Kantor Kelurahan
  2.     Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua
  3.     Buku Nikah
  4.     Mengisi Formulir

Sementara persyaratan Akta Kematian sebagai berikut :

  1.     KTP dan Kartu Keluarga almarhum/almarhumah
  2.     Surat Keterangan Kematian
  3.     KTP Pelapor
  4.     Mengisi Formulir

Bagi warga yang belum sempat datang dan mengurus keperluan akta lahir, akta kematian, maupun keperluan dokumen sipil lainnya, dapat langsung mengajukan permohonan melalui website Disdukcapil Makassar, dukcapil.makassarkota.go.id.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *