Hati-hati Jadi Nasabah, OJK Awasi Ketat 13 Perusahaan Asuransi

ilustrasi (sumber foto: pasardana.id)

SOLUSINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia saat ini mengawasi ketat sedikitnya 13 perusahaan asuransi yang tengah bermasalah.

OJK juga telah membentuk tim khusus untuk mengawasi perusahaan asuransi bermasalah tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, dikutip dari cnbc indonesia menyebutkan 13 asuransi tersebut terdiri dari tujuh dari perusahaan asuransi jiwa.

Sementara enam perusahaan lainnya merupakan asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.

Bacaan Lainnya

Namun Ogi tidak menyebutkan secara detail nama perusahaan asuransi yang dalam pengawasan tim khusus OJK tersebut.

Meski demikian, OJK memastikan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life (Wanaartha Life).

Selain itu ada PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang tengah bermasalah dan mempercepat pelaksanaan Sidang Luar Biasa (SLB) mengikuti saran OJK.

OJK menyarankan percepatan SLB itu dalam upaya pemulihan kesehatan AJB Bumiputera 1912.

Salah satu keputusannya yaitu perusahaan akan melakukan pembayaran tahap pertama kepada nasabahnya mulai Februari 2023 disusul pembayaran tahap kedua pada bulan Februari tahun 2024.

OJK juga membekukan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) sebagai bentuk sanksi atas masalah keuangan yang terjadi pada perusahaan itu.

Ada juga Jasindo dan PT Reasuransi Nasional Indonesia yang masuk dalam pengawasan OJK. Penyebabnya, kedua perusahaan itu memiliki Risk Based Capital (RBC) di bawah ketentuan OJK yakni 120 persen.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *