Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Dapat Pembebasan Pajak Progresif di Sulsel

ilustrasi insentif pajak (source: ilmartino.it)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Sulsel memberi keringanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak progresif kendaraan bermotor di tahun 2023.

Hal ini seiring kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sulsel A Sudirman Sulaiman dalam program pembebasan pajak progresif melalui Bapenda Sulsel.

Melalui program tersebut maka pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak kepemilikan kendaraan lebih dari satu, diberikan keringanan membayar pajak secara normal mulai Tanggal 6 Februari hingga 29 Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Pembebasan pajak progresif ini diperkuat oleh surat edaran Nomor 381/0456/Bapenda Sulsel Tanggal 6 Februari 2023 yang diteken Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman.

Bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang ingin mendapatkan keringanan pajak progresif ini, berikut kelengkapan dokumen yang perlu disiapkan :

  • KTP asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Pembayaran pajak progresif ini bisa dilakukan di sejumlah lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor antara lain di seluruh kantor dan unit layanan pendapatan daerah atau Samsat yang ada di Sulsel.

Selain pelayanan tersebut, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di Indomaret, Go Tagihan, ATM Bank Sulselbar, aplikasi Bank Sulselbar, dan masih banyak lagi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *