Ini Cara Silaturahmi dan Jabat Tangan saat Idulfitri yang Tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palopo

Wali Kota Palopo, M Judas Amir

PALOPO, SOLUSINEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menerbitkan Surat Edaran Nomor : 451 / 157 / Kesra /V/ 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri tahun 1442 H /2021 M di masa pandemi Covid-19 yang diteken Wali Kota Palopo, M Judas Amir, sejak Selasa (7/5/2021).

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor : SE. 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat pandemi Covid-19.

Serta dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M.

Berikut poin-poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Palopo :

Bacaan Lainnya

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

2. Berdasarkan Peta Zonasi Resiko Covid-19 Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Selatan Per 02 Mei 2021, maka Kota Palopo termasuk sebagai Zona Kuning (sumber: http://covid 19.go.id/peta-resiko).

Oleh karena itu pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid, lapangan, atau tempat lain yang dianggap representatif.

3. Dalam hal salat Idulfitri dilaksanakan di masjid atau di lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut :

a. Salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat (paling lama 20 menit) dengan tetap memenuhi rukun khutbah ;

b. Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah;

c. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan memakai alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan jamaah yang hadir dalam kondisi sehat;

d. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan panitia menyiapkan masker cadangan untuk dibagikan kepada jamaah yang tidak menggunakan masker;

e. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan untuk tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid, lapangan, atau tempat lainnya ;

f. Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri, jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Camat dan Lurah agar berkoordinasi dengan pihak terkait dan segera melaporkan tempat/lokasi pelaksanaan shalat Id ke Walikota cq. Bagian Kesra Setda Kota Palopo;

5. Silaturrahim dalam rangka Idulfitri agar hanya boleh dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House Halal bihalal baik di lingkungan kantor atau komunitas.

Surat Edaran Walikota Palopo ini disampaikan juga kepada para pengurus masjid dan muballig/muballigah se-Kota Palopo. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *