SOLUSINEWS.ID – Kebijakan hukum dan sistem hukum media massa di Indonesia di tiga masa pemerintahan atau rezim tentunya berbeda-beda.
Hal ini tak lepas dari arah atau kebijakan politik pada setiap era pemerintahan tersebut.
Secara umum ada tiga era pemerintahan di Indonesia sejak masa kemerdekaan hingga saat ini.
Ketiganya yaitu era Orde Lama, era Orde Baru, dan era Reformasi.
Dari ketiga era tersebut, masing-masing memiliki kebijakan pemerintahan dari setiap pemimpin atau presiden yang berkuasa.
Berikut perbedaan kebijakan hukum media massa ditinjau dari tiga era tersebut :
Era Orde Lama
Era ini terdiri dari tiga model periode kepemimpinan yaitu pertama masa revolusi fisik yang berlangsung pada Tahun 1945 hingga 1949.
Masa revolusi fisik ini menjadi momentum bangsa Indonesia menyuarakan semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan sekutu, termasuk di dunia Pers yang ikut berjuang dalam isu-isu dan opini dalam mempertahankan kemerdekaan.
Kedua, masa masa Demokrasi Liberal (1950-1959) yaitu dimana Pers berperan sebagai pranata sosial masyarakat demokrasi yang bebas sesuai dengan sistem liberal yang diterapkan sesuai UUDS 1950 sekaligus sebagai perjuangan kelompok partai atau aliran politik.
Ketiga, masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Pada periode ini Pers menganut konsep pers otoriter yang merupakan terompet penguasa.
Pers ditugaskan untuk menjaga citra pribadi peresiden dan mengindoktrinasi manifesto politik.
Selain itu digunakan untuk menggerakkan aksi massa yang revolusioner dan ketetapan pemerintah lainnya.
Era Orde Baru
Pada era ini merupakan masa penanda lahirnya banyak media cetak dibandingkan media penyiaran/elektronik.
Selain itu sistem hukum media massa di era ini melahirkan UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Kerentuan-ketentuan Pokok Pers yang mengubah UU Pokok Pers menjadi UU Nomor 21 Tahun 1982. Substansi perubahan UU itu terletak pada dihapuskannya ketentuan perizinan Surat Izin Cetak dan Surat Izin Terbit, dan muncul Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Selain itu pemerintah menerbitkan UU Nomor 24 Tahu 1997 tentang Penyiaran.