Era Reformasi
Era ini ditandai dengan berhentinya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 yang digantikan oleh Presiden BJ Habibie.
Di era ini, kebijakan hukum media massa dirasakan cukup menjamin kemerdekaan media.
Hal ini seiring dengan diterbitkannya Permenpan Nomor 01/Per/Menpen/1998 tentang Penghapusan SIUPP sebagai syarat pendirian sebuah media massa.
Selain itu diterbitkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang isinya menghapus semua ketentuan buruk UU Pers di Era Baru.
Pada era ini pula ancaman terhadap kemerdekaan media bukan hanya berasal dari pemerintah melainkan dari pemilik media dan pihak-pihak yang anti media. Selain itu, muncul komodifikasi media untuk bisnis.
Itulah sekilas perbedaan kebijakan sistem hukum media massa dari tiga masa sistem pemerintahan di Indonesia.(*)







