SOLUSINEWS.ID – Urgensitas Hukum Media Massa merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan dan perkembangan media massa dalam suatu negara demokrasi.
Urgensitas media massa diatur dalam kerangka hukum suatu negara yang berlandaskan hukum.
Olehnya hukum terhadap media massa berperan dalam mengatasi konflik pada media massa.
Hal ini bertujuan mewujudkan rasa adil dalam penyelesaian konflik yang timbul dalam hubungan insan Pers atau media massa.
Selain itu urgensitas pengaturan media massa bertujuan agar terjadi kepastian hukum bagi pihak yang berkonflik dalam arti tersedianya mekanisme penyelesaian hukum, tempat, waktu, dan aturan lainnya.
Secara umum, terdapat beberapa aspek dalam memandang urgensitas hukum media massa di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
Aspek Filosofis
Urgensitas pengaturan media massa dari aspek Filosopis bertujuan memberi perlindungan hukum bagi pihak yang terlibat dalam hukum media massa atau hukum Pers yaitu subjek dan objeknya.
Perlindungan hukum adalah upaya hukum yang harus diberikan penegak hukum kepada badan hukum maupun individu untuk memberi rasa aman baik dari segi pikiran dan fisik dari gangguan maupun ancaman dari pihak mana pun.
Sementara perlindungan subjek hukum media massa yakni pemilik dan penyelenggara media massa serta masyarakat.
Dimana pemilik atau penyelenggara media massa berperan sebagai produsen dan masyarakat sebagai konsumen.
Aspek Sosiologis
Aspek sosiologis bertujuan untuk memastikan media massa dapat brfungsi sebagaimana dalam pandangan moralitas Pancasila.
Yaitu media massa bebas dan bertanggungjawab, sehat, objektif, sarana aspirasi rakyat, kontrol sosial, menciptakan interaksi positif antar insan media dengan pemerintah dan masyarakat.
Tujuan lainnya menciptakan peran media massa yang bersifat kemitraan dengan masyarakat dan pemerintah.
Aspek Ekonomi
Aspek ekonomi dipandang dalam rangka mewujudkan model kompetisi ekonomi dan bisnis dalam pengelolaan media massa.
Seiring pesatnya perkembangan media massa dan media sosial dalam menyajikan informasi maupun program atau layanannya, maka media dituntut memiliki kreativitas dalam menghasilkan aneka informasi, program, atau layanan lainnya yang diminati masyarakat.
Untuk itulah diperlukan pengaturan media massa untuk menumbuhkan etika dalam mengelola dan meraup keuntungan dari industri media itu sendiri dengan memperhatikan tanggung jawab sosial media agar tidak sekadar mengeruk keuntungan ekonomi semata.
Selain itu, urgensitas hukum media massa dalam aspek ekonomi bertujuan untuk mengawasi dan mengatur persaingan tidak sehat dalam industri media.
Sedikitnya ada tiga hal untuk menciptakan kompetisi media secara sehat yaitu yang pertama, hormat dan melindungi hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.
Kedua, hormat dan melindungi hak kekayaan individu masyarakat, dan ketiga menjaga harmoni masyarakat dari informasi atau berita provokatif atau membangkitkan kebencian dan perlawanan.







