Urgensitas Hukum Media Massa Ditinjau dari Beberapa Aspek

ilustrasi jenis media sosial.(wallpapercave.com

Peran Pemerintah

Adapun peran pemerintah dalam mengatur media massa terkait kompetisi bisnis antar pemilik modal antara lain yaitu membuat perangkat aturan perundang-undangan tentang kebebasan media dan tanggung jawab sosial.

Memberikan pembinaan kepada media agar lebih berkembang dalam semangat kehidupan berbangsa dan bernegara, memprakarsai mekanisme dialog anar komponen pemrintah, pers, dan masyarakat.

Menghormati pelaksanaan kode etik jurnalistik maupun sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya.

Memberi kesempatan yang sama kepada semua industri media maupun investor industri media untuk berkembang di tanah air.

Bacaan Lainnya

Serta mengoptimalkan fungsi mediasi dalam menyelesaikan konflik antar pihak media dan masyarakat.

Contoh kasus

Contoh kasus atau konflik yang terjadi dalam lingkup hukum media massa yaitu terkait permintaan pihak RCTI-iNews kepada pemerintah untuk menerapkan UU penyiaran terhadap media sosial yang menayangkan layanan live streaming atau video streaming, beberapa tahun lalu.

Dikutip dari detik, terkait kasus itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, Selasa (1/9/2020), tidak ada larangan dalam melakukan siaran langsung di media sosial.

Menurutnya, aturannya sudah ada seperti aturan UU ITE, aturan yang terkait dengan UU Pidana, aturan terkait dengan pornografi, tinggal diikuti oleh semua jenis platform media massa termasuk media sosial.

Menurut Johnny, lembaga penyiaran tidak bisa disejajarkan dengan layanan multimedia (over the top atau OTT). Keduanya punya pendekatan dan aturan yang berbeda.

OTT yang juga disebut TV streaming, mewakili konten apa pun yang dikirimkan langsung ke pemirsa melalui layanan video streaming melalui Internet, melewati kotak kabel tradisional, dan biasanya ditonton di TV.

Regulasi yang ada, satu mengatur dengan aturan di bawah UU Pers, UU Penyiaran.

Sementara di sisi lain, terkait media OTT mengikuti aturan UU yang payung hukumnya berbeda dan belum ada titik konvergensi.

Menurutnya, bila media OTT ingin diatur lebih lanjut, maka UU yang perlu direvisi yaitu UU ITE dan UU KUHP lainnya.

Johnny menilai menempatkan layanan over the top (OTT) di bawah UU Penyiaran memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Platform OTT ini antara lain yang paling populer seperti Netflix, Hulu, Amazon Prime, HBO Max, YouTube, dan Disney+.

Pada kasus tersebut juga menimbulkan kontra oleh netizen. Seperti yang dilayangkan pemerhati media sosial, Dara, yang menilai penyiaran di medsos dengan penyiaran yang menggunakan frekuensi publik merupakan hal yang berbeda

Menurutnya, kalau siaran langsung dibatasi karena tidak punya izin layaknya regulasi media penyiaran (radio/tv) maka akan berdampak pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital.

Selain itu menghambat kebebasan berekspresi masyarakat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *