Oleh: Muh. Nurqadri Jamal, S.Sos., M.I.Kom
SERTIFIKASI halal merupakan proses verifikasi yang memastikan bahwa suatu produk sesuai dengan standar kehalalan menurut syariat Islam.
Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sertifikasi ini memiliki peran dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memenuhi ketentuan peraturan pemerintah.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) serta diperbarui lewat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut menyebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Sertifikat halal tidak hanya sebuah label yang menempel dalam kemasan produk, tetapi menjadi jaminan kepercayaan, legalitas, dan daya saing, baik di pasar domestik maupun internasional.
Kepastian akan kehalalan sebuah produk bukan lagi sekadar pemenuhan aspek keagamaan, melainkan telah bertransformasi menjadi strategi bisnis yang sangat vital.
Lantas, apa saja yang menjadi manfaat konkret dari penerapan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha?
Meningkatkan Kepercayaan dan Loyalitas Konsumen
Di negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Indonesia, label halal merupakan panduan utama konsumen dalam memilih produk.
Ketika sebuah produk mencantumkan logo halal resmi, konsumen merasa aman dan yakin bahwa bahan serta proses produksinya telah memenuhi standar syariat sehingga akan muncul rasa Trust pada konsumen.
Memperluas jangkauan Pasar
Banyak toko swalayan, supermarket, hingga marketplace besar menjadikan sertifikat halal sebagai syarat utama agar produk dapat masuk toko penjualan mereka dan tren produk halal juga kini telah menjadi fenomena global.
Negara-negara di kawasan Timur Tengah, Asia Tenggara hingga pasar konsumen muslim di Eropa dan Amerika Serikat memiliki permintaan terhadap produk bersertifikat halal.
Menjamin Higienitas dan Kualitas Produk
Proses menuju sertifikasi halal tidak hanya memeriksa bahan baku, tetapi juga menilai seluruh rantai pasok (supply chain)—mulai dari ketersediaan bahan, proses pengolahan, peralatan, hingga tempat penyimpanan.
Meningkatkan daya saing Produk
Di tengah persaingan pasar yang ketat, sertifikasi halal menjadi pembeda (differentiator) yang kuat antara produk Anda dengan kompetitor.
Ketika konsumen dihadapkan pada dua produk serupa dengan harga identik, produk yang memiliki sertifikat halal cenderung menjadi pilihan utama.(*)







