Insentif PKB dan BBNKB di Sulsel Berlaku hingga 30 Desember 2021

ilustrasi penertiban pajak kendaraan bermotor

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Sulsel akan berlaku hingga 30 Desember 2021.

Selain itu, Pemerintah Sulsel melalui Bapenda dan Samsat Sulsel juga memberikan insentif untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program ini diberlakukan sejak 8 November 2021 berdasarkan Keputusan Peraturan Gubernur Sulsel melalui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Tujuannya agar beban kewajiban pajak masyarakat berkurang sehingga sumber dana  masyarakat bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi  pada masa pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak,” kata A Sudirman Sulaiman, belum lama ini.

Berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor l0 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,

Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian insentif pajak berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak merupakan kewenangan gubernur.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *