Kantongi Sertifikat Lisensi dari BNSP, LSP PPHI Bisa Gelar Sertifikasi Halal dengan 5 Skema Kompetensi

TERIMA SK. Ketua BNSP Kunjung Masehat menyerahkan SK dan Sertifikat Lisensi kepada LSP Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI), di Hotel Royal Bay Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Rabu (31/8/2022). (foto: dok lsp pphi)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat SH MH menyerahkan surat keputusan dan sertifikat lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Penyelenggara Produk Halal Indonesia (PPHI), Rabu (31/8/2022).

Penyerahan SK dan Sertifikat Lisensi tersebut dilakukan oleh Ketua BNSP kepada Direktur LSP PPHI drh Wahyu Suhadji di Hotel Royal Bay Jl Sultan Hasanuddin, Makassar.

Acara penyerahan SK dan Sertifikat Lisensi dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema Akselerasi Sertifikasi Produk Halal di Sulawesi Selatan.

“Selamat untuk LSP PPHI. Dengan penyerahan SK dan Sertifikat Lisensi dari BNSP ini, berarti LSP PPHI bisa melakukan kegiatan sertifikasi kompetensi untuk produk-produk halal,” kata Kunjung Masehat dalam sambutannya.

Bacaan Lainnya

Kunjung Masehat, menyebutkan kehadiran LSP PPHI ini akan membantu pemerintah dalam meningkatkan sertifikasi kompetensi di bidang ekonomi syariah dan sertifikasi halal.

“Dulu untuk sertifikasi halal dan ekonomi syariah hanya dibawahi MUI. Kini sudah ada lembaga lain untuk mempercepat target Indonesia kompeten,” ujar Kunjung Masehat.

Proses sertifikasi halal berubah siginifikan setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sekarang ini, status Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan lagi menjadi lembaga tunggal dalam proses sertifikasi halal. Selain LPH LPPOM MUI, ada LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia.

Sedangkan LSP PPHI ini menjadi lembaga pelatihan atau penyelenggara untuk sertifikasi kompetensi bagi tenaga pemeriksa atau auditor halal untuk LPH.

Berbeda dengan LPH yang bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

“Saya berharap LSP PPHI ini tidak hanya fokus di Sulsel. Ini mewakili Indonesia timur. Karena memang belum ada LSP lain yang mengajukan,” lanjut Kunjung.

Lebih lanjut, jelas Kunjung saat ini di Indonesia ada jutaan usaha dan produk yang membutuhkan legalitas sertifikasi halal.

“Notabene di ASEAN itu yang aktif berperan dalam produk halal itu justru Thailand. Padahal mereka adalah mayoritas non-muslim,” jelasnya.

Kunjung Masehat mengatakan, jangan kita menjadi objek dari pihak-pihak luar. “Jangan sampai orang asing yang melakukan sertifikasi halal,” lanjutnya.

Sertifikasi oleh auditor LPH ini adalah produk hukum dimana seseorang dinyatakan kompeten dan legalitas sertifikat dikeluarkan BNSP.

“Makassar saat ini adalah hub Indonesia timur. Karena itu, saya berharap LSP PPHI ini bisa mengcover semuanya.”

“Produk UMKM yang harus kita genjot. Dan kita gerakkan untuk sertifikasi bidang halal ini dengan melibatkan semua pihak,” pungkas Kunjung.

Ada 5 Skema Kompetensi

LSP Penyelenggara Produk Halal Indonesia dengan menerima SK dan sertifikat lisensi dari BNSP memiliki lima skema kompetensi.

Kelima Skema Sertifikasi/kompetensi tersebut adalah Auditor Halal, Penyelia halal, Juru Sembelih Halal (JSH), Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH), dan pelaksanaan analisis kimia pendukung manajemen halal.

Wakil Direktur LSP PPHI Ahmad Daud SSTP MP menjelaskan awal dibentuknya lembaga ini berangkat dari penerapan syariah Islam dimana produk-produk harus halal.

“LSP ini sudah dirintis sejak tahun 2000-an dari dorongan Kemenag, terutama sesuai syariah Islam, kaum muslim wajib menggunakan produk-produk halal,” kata Ahmad Daud.

“Satu contoh, sebagai penyembelih halal, harus ikut pelatihan dan kini diatur harus punya sertifikasi. Saat itu LSP hanya MUI atau majelis ulama Indonesia,” lanjutnya.

Jika tanggung jawab melatih dan mengeluarkan sertifikasi hanya MUI, lanjut Daud, tentu sangat panjang dan lama antriannya dalam sertifikasi produk-produk halal.

“Komitmen kami di LSP PPHI ini percepatan produk dan penyedia halal. Dan setelah ini, kami akan meningkatan produk-produk halal yang tersertifikasi,” lanjutnya.

Pada kesempatan itu, Ahmad Daud juga mengajak semua stakeholder saling berkolaborasi. “Karena sertifikasi halal ini menjadi kebutuhan kita. Mari kita kolaborasi. Dan semoga aktivitas kita bernilai ibadah,” ujar Master Asesor BNSP ini.

Hadir dalam kegiatan tersebut LPPOM MUI Sulsel , LPH Unhas, Halal Centre UIN Alauddin, Halal Centre UMI, Perwakilan Masyarakat Ekonomi Syariah Bank Indonesia.

Kemudian dari Satgas Halal Kemenag Sulsel, RPH Makassar, Laboratorium Halal PNUP, Dinas Perindustrian Provinsi Sulsel, BKSP dan Persatuan Saudagar Muslim Indonesia.

Fungsi LSP PPHI ini adalah untuk melakukan sertifikasi kompetensi bidang halal sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP yaitu pada 5 skema sertifikasi.

Keberadaan LSP PPHI dapat mempercepat sertifikasi produl halal melalui penyediaan tenaga auditor halal bagi LPH, penyelia halal bagi UMKM dan industri, juru sembelih halal bagi RPH/RPU dan tenaga analisis kimia bagi laboratorium halal.

BNSP sebagai otoritas sertifikasi kompetensi profesi melalui LSP PPHI akan mendukung akselerasi program sertifikasi halal dengan menyiapkan SDM yang kompeten.

“Jadi LSP ini tidak sama dengan LPH, tapi LSP menyiapkan SDM yang kompeten bagi LPH, industri dan rumah potong hewan serta unggas,” jelas Ahmad Daud.

LSP PPHI ini dibentuk untuk mendukung implementasi UU No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal melalui penyediaan SDM halal yang profesional.

Persyaratan peserta adalah WNI beragama Islam, memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai skema terkait, atau telah mengikuti diklat sesuai skema terkait.

Informasi pendaftaran di Kantor LSP PPHI dengan alamat Pusat Pertokoan Sumber Rejeki No 8 Lt 1, Jl Perintis Kemerdekaan KM 9, Tamalanrea, Makassar 90245. Cp 08124243232 dan 085399463149, email: lsp.pphi@gmail.com, link registrasi http://bit.ly/FormSertifikasiLSPPPHI.

Minim Pendaftar Halal

Pada kegiatan tersebut juga terungkap, jika di Provinsi Sulawesi Selatan masih sangat minim lembaga yang mendaftarkan untuk sertifikasi halal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Satgas Halal Provinsi Sulsel Muhammad Nur Hasyim yang juga Kepala Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, Bina Syariah Kemenag Sulsel.

“Masih sangat kurang pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal. Tahun ini baru ada sekitar 12 pelaku usaha. Sementara itu ada 800-an jatah untuk disertifikasi halal gratis,” ujarnya.

“Jadi pelaku usaha masih kurang kesadaran untuk melakukan sertifikasi halal. Padahal sekarang sudah terbuka kesempatannya.”

“Dan bukan hanya lewat MUI saja. Ada beberapa LPH termasuk LSP PPHI ini. Padahal tahun 2022 ini ditargetkan 10 juta produk yang diharap dapat disertifikasi,” lanjutnya.

Nur Hasyim menambahkan saat ini sebesar 97 persen pelaku usaha untuk disertifikasi halal adalah UMKM.

Lebih jauh, dengan keberadaan sertifikasi kompetensi ini, ia menyebutkan terbuka peluang kerja, seperti juru sembelih hewan (Juleha).

“Sekarang ini terbuka peluang kerja untuk Juleha bisa dikirim ke luar negeri. Penyelia halal di Taiwan sangat dibutuhkan,” jelas Nur Hasyim.

Terkait dukungan industri halal di Sulawesi Selatan, nomor satu dari kementerian perindustrian. Target sebanyak 77 ribu perusahaan wajib melakukan sertifikasi halal hingga tahun 2024.

Pada FGD tersebut, Nur Hasyim juga berharap semua sektor untuk bahu membahu mengajak pelaku usaha mendaftarkan diri untuk sertifikasi halal.

“Satu-satunya Warkop yang tersertifikasi halal itu ada di Kantor Kemenag. Bahkan hotel di Makassar, sudah tidak ada yang punya sertifikat halal. Padahal di Sulsel ada 4 LPH. Tentunya kami juga berharap nanti cukup lewat aplikasi, jadi lebih mudah,” jelasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *