Kepala UPTP Makassar I Imbau Pengendara Perhatikan Tanda Pengesahan STNK

Kepala UPTP Wilayah Makassar I Selatan, Yarham Yasmin

MAKASSAR, SOLUSINEW.ID – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan, Yarham Yasmin, mengingatkan masyarakat agar memperhatikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum berkendara.

Ia meminta masyarakat memperhatikan apakah STNK tersebut sudah disahkan sesuai waktunya oleh petugas samsat.

Jika belum, ia mengimbau wajib pajak di Makassar segera ke samsat terdekat sebelum pajak kendaraannya jatuh tempo.

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan hal tersebut ketika dimintai komentarnya terkait diberlakukannya kembali tilang manual oleh Korlantas Polri.

“Harapan kami kepada petugas di lapangan agar mengingatkan pengendara yang STNK-nya mendekati jatuh tempo untuk segera membayar pajak kendaraan di gerai atau samsat terdekat,” katanya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pajak kendaraan yang dibayarkan oleh wajib pajak akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan seperti infrastruktur jembatan, jalan, dan masih banyak lagi.

Saat ini seluruh samsat di Sulsel, termasuk Samsat Makassar Wilayah I Selatan dan Samsat Wilayah Makassar II Utara membebaskan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.

Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.

Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya  berada di wilayah Sulsel.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *