Mau Tukar Uang Kertas Rupiah Keluaran Terbaru ? Ini Jadwal dan Lokasinya di Makassar dan Soppeng

Karyawati BI Sulsel memperlihatkan uang kertas rupiah baru emisi Tahun 2022 yang resmi diluncurkan BI dan berlaku mulai 17 Agustus 2022.(ist)

MAKASSSAR, SOLUSINEWS.ID – Sehubungan diluncurkannya uang rupiah Tahun Emisi (TE) 2022, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulsel membuka tempat penukaran uang kertas rupiah baru di beberapa lokasi di Kota Makassar.

BI Sulsel bersama perbankan di wilayah Sulsel membuka layanan kas keliling penukaran uang terebut pada 19-24 Agustus 2022.

Direktur Eksekutif Kepala Perwakilan BI Sulsel, Causa Iman Karana, dalam rilisnya, Kamis (18/8/2022), menyampaikan melalui kegiatan ini BI Sulsel ingin mendorong masyarakat semakin Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah.

“Sekaligus memperkenalkan dan mensosialisasikan uang Rupiah TE 2022. Layanan resmi penukaran uang Rupiah TE 2022 tidak dipungut biaya,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Untuk mengurangi antrean dan menjaga protokol kesehatan di masa pandemi, penukaran uang Rupiah TE 2022 melalui kas keliling BI Sulsel dilakukan dengan memesan terlebih dahulu menggunakan aplikasi PINTAR.

Pemesanan melalui aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://pintar.bi.go.id/.

Selanjutnya, masyarakat yang ingin melakukan penukaran bisa mendatangi layanan kas keliling dengan jadwal dan lokasi sebagai berikut:

  • 19 Agustus 2022, jam 09.00-11.00 di Pasar Sambung Jawa, Mamajang, Makassar.
  • 22 Agustus 2022, jam 09.00-12.00 di Pasar Niaga Daya, Biringkanaya, Makassar.
  • 23 Agustus 2022, jam 09.00-12.00 di Pasar Pannampu, Tallo, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.
  • 24 Agustus 2022 jam 09.00-12.00 di Pasar Toddopuli, Panakkukang, Makassar, serta di halaman kantor Bank Sulselbar Lalabata, Soppeng.

Sejak tanggal 17 Agustus 2022, pecahan uang Rupiah TE 2022 telah dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.

Pengedaran uang Rupiah TE 2022 kepada perbankan dan seluruh masyarakat akan dilaksanakan secara bertahap.

Sementara seluruh uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelum peluncuran dan pengedaran uang Rupiah TE 2022 masih tetap berlaku di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *