Kemendag Revisi Aturan, HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Kelangkaan pun Kabur

ilustrasi minyak goreng.(int)

SOLUSINEWS.ID – Kisruh kelangkaan minyak goreng di tanah air dalam dua bulan terakhir membuat pemerintah melalui kementerian dalam negeri kembali merevisi aturan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Perubahan aturan tentang HET minyak goreng itu ditandai dengan dikeluarkannya peraturan baru Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 11 tahun 2022.

Permendag itu sekaligus mencabut ketentuan HET Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.

Pada Permendag Nomor 06 lalu itu,  HET minyak goreng curah ditetapkan hanya seharga Rp 11.500 per liter.

Bacaan Lainnya

Sementara HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan HET minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14 ribu per liter.

Pertengahan Maret 2022, kebijakan HET untuk tiga golongan minyak goreng di pasaran itu dicabut pemerintah seiring keluarga Permendag yang baru dan diberlakukan per 16 Maret 2022.

Dalam Permendag baru tentang HET minyak goreng itu, pemerintah merevisi HET untuk minyak goreng curah yaitu harus dijual seharga Rp 14 ribu per liter, atau Rp 15.500 per kilogram (Kg).

Sedangkan HET untuk minyak goreng kemasan baik itu kemasan sederhana maupun kemasan premium tidak dicantumkan lagi atau menyesuaikan dengan kondisi perekonomian di pasaran.

Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3/2022), disadur dari detik.com pengecer atau pedagang minyak goreng curah wajib menjual dengan harga yang sudah ditentukan tersebut.

Pengecer minyak goreng curah yang dimaksud khususnya pelaku usaha mikro, dan usaha kecil, karena mereka mendapat subsidi pemerintah dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Bila mendapatkan harga minyak goreng curah yang dijual tidak sesuai aturan terbaru Permendag tersebut, masyarakat bisa melaporkan hal itu ke kantor dinas perdagangan atau ke kepolisian setempat.

Seiring permendag baru per 16 Maret 2022 yang tak lagi mengatur HET minyak goreng kemasan itu keluar, kelangkaan minyak goreng di pasar tradisional dan modern pun seolah sirna.

Produk minyak goreng kemasan sederhana dan premium pun dengan mudah ditemukan berjejer rapi di stan atau rak sejumlah minimarket.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *