Subsidi Minyak Goreng Dicabut Per 31 Mei 2022, Kemenperin Pakai Aplikasi Simirah dan SiiNas

ilustrasi minyak goreng kemasan.(int)

SOLUSINEWS.ID – Subsidi minyak goreng curah akan dicabut seiring adanya kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit dari pemerintah.

Kebijakan itu akan berlaku mulai 31 Mei 2022. Alasan pemerintah mencabut subsidi minyak goreng karena pasokan dan harga minyak sawit khusus dalam negeri telah dipatok.

Direktur Jenderal Industri Agro dari Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, mengatakan, Selasa (24/5/2022), program subsidi minyak goreng berbasis selisih harga akan dihentikan dan kembali ke kebijakan DMO.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada Februari lalu, pemerintah mengalokasikan subsidi khusus untuk minyak goreng curah dan harganya dipatok sebesar Rp 14 ribu per liter.

Namun, kebijakan pemerintah saat itu malah menimbulkan kelangkaan minyak goreng hingga protes disana sini.

Putu melanjutkan, saat subsidi dicabut dan mekanisme DMO maupun DPO diberlakukan, Kemenperin akan memantau ketat proses produksi dan pendistribusian minyak sawit.

Pemantauan akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau (Simirah) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SiiNas).

Kejelasan kuota DMO yang akan diberlakukan mulai 31 Mei nanti masih dibahas lintas kementerian.

10 Ribu KL Perhari

Informasinya, pemerintah ingin pasokan produk minyak goreng curah untuk masyarakat tersedia 10 ribu kilo liter per hari sehingga dalam setahun diperoleh pasokan 3,7 juta kilo liter.

Aturan teknis mengenai DMO tersebut juga akan melibatkan dan diatur Kementerian Perdagangan.

Sementara Kemenperin bertugas dalam memastikan pendistribusian minyak goreng dari industri yang berjalan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *