RANTEPAO, SOLUSINEWS.ID – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polres dan Jasa Raharja setempat menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa (12/4/2022).
Razia PKB itu berlokasi di Bundaran Kandiandulang, poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Kegiatan penertiban PKB tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Torut, AKP Agussalim SH, MH, dan Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTP Torut, Allo Bungin Ranggina S.Psi, MAP, mewakili Kepala UPT Torut, Emmy Sakka Lebang.
Allo mengatakan penertiban PKB melibatkan aparat satlantas polres setempat untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan.
Pada penertiban hari pertama, petugas berhasil menjaring 31 unit kendaraan yang belum membayar PKB. Dari jumlah itu, kendaraan yang membayar PKB di tempat sebanyak 22 unit.
Total pelunasan PKB dari kendaraan yang berhasil dijaring tersebut berjumlah Rp 10.679.560 yang terdiri dari :
- 2 unit kendaraan roda empat senilai Rp 6.586.650
- 20 unit kendaraan roda dua senilai Rp 4.092.560
Allo menambahkan, pajak yang dibayar tersebut selanjutnya disetor ke kas pemerintah sebagai pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya digunakan lagi untuk pembangunan di Toraja Utara.
Pajak tersebut nantinya dimanfaatkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan program lainnya.(*)