MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Petugaas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar menggelar layanan langsung di kantor Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kamis (10/8/2023).
Pelayanan yang digelar berupa pengurusan penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian bagi warga yang membutuhkan.
Adapun persyaratan kelengkapan yang perlu disiapkan dalam mengurus penerbitan Akta Kelahiran sebagai berikut :
– Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Kantor Kelurahan
– Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua
– Buku Nikah
– Mengisi Formulir
Sementara untuk persyaratan Akta Kematian sebagai berikut :
– KTP dan Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah
– Surat Keterangan Kematian
– KTP Pelapor
– Mengisi Formulir.
Bagi warga yang belum sempat datang dan mengurus keperluan akta lahir, akta kematian, maupun keperluan dokumen sipil lainnya, dapat langsung mengajukan permohonan melalui website Disdukcapil Makassar, dukcapil.makassarkota.go.id.(*)