Profil PT Waskita Beton Precast Tbk, Perusahaan Pabrik Beton yang Pejabat dan Pensiunannya Terjerat Korupsi Rp 2,5 Triliun

PT Waskita Beton Precast Tbk atau Waskita Precast bergerak di bidang pencetakan beton.

SOLUSINEWS.ID – PT Waskita Beton Precast Tbk atau Waskita Precast adalah salah satu anak usaha dari PT Waskita Karya (Persero).

PT Waskita Karya (Persero) sendiri merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi.

Sementara PT Waskita Beton Precast Tbk bergerak di bidang pencetakan beton. Dikutip dari id.wikipedia.org, perusahaan bisnis pencetakan beton ini juga memiliki 6 kantor pemasaran, 9 pabrik beton pracetak, 35 batching plant, dan 1 quarry.

Cikal bakal perusahaan ini bermulai di tahun 2013 sebagai Divisi Pracetak dari BUMN PT Waskita Karya dengan total kapasitas produksi beton sebesar 616.000 ton per tahun.

Bacaan Lainnya

Proyek pertamanya adalah pembangunan Jalan Tol Bali Mandara.

Tahun 2014, divisi tersebut kemudian resmi menjadi sebuah perusahaan dengan nama “PT Waskita Beton Precast”.

Tahun 2016, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Proyek betonnya meluas seperti pembangunan Jalan Tol Cimanggis-Cibitung dan Jalan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar.

Tahun 2017, saham perusahaan ini masuk dalam indeks MSCI Global Standard dan tahun 2018, saham perusahaan masuk dalam indeks LQ45.

Tahun 2019, Waskita Precast mulai memproduksi tiang listrik dan bantalan rel.

Bukan itu saja, anak usaha PT Waskita Karya ini mendapat kontrak proyek dari luar negeri dengan memasok tetrapod untuk perlindungan pesisir di Singapura.

Tahun 2021, Waskita Precast mengerjakan proyek pembangunan Thilawa Shipyard fase III di negara Myanmar.

Korupsi Rp,25 Triliun

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020, Selasa (26/7/2022).

Keempat tersangka yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 Triliun tersebut meliputi petinggi, staf, hingga pensiunan PT Waskita Beton Precast yaitu :

  1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
  2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
  3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
  4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

Dikutip detik.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara itu diakibatkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif yang terjadi pada 2016-2020.

Akibat perbuatan tersangka membuat pengadaan tidak dapat dilanjutkan atau macet.

Untuk menutupi pengadaan yang mangkrak tersebut, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan menggunakan nama beberapa perusahaan lain.

Kejagung kini telah menahan empat tersangka. Mereka akan ditahan terpisah di dua rutan selama 20 hari.

Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan Agus Prihatmono dan Anugrianto mendekam di Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

Tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari perbuatan keempat tersangka diketahui menimbulkan penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan yaitu :

  • Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
  • Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.
  • Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
  • Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
  • Terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *