Samsat Gowa Tertibkan Kendaraan Tunggak Pajak, Terkumpul Rp 117 Juta

menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu (1/12/2021)

SUNGGUMINASA, SOLUSINEWS.ID – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atau Samsat Gowa kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu (1/12/2021).

Lokasi kegiatan di Jalan Tun Abdul Razak yang berlangsung mulai pukul 09.00-16.00 wita.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Andi Zulkarnain Malik, mengatakan, razia yang dibantu personel Samsat Gowa, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja Gowa ini berhasil menertibkan sebanyak 113 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.

Dari 113 unit kendaraan yang diberhentikan oleh petugas, sebanyak 64 unit kendaraan memilih membayar PKB di samsat keliling yang menyertai operasi penertiban tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 64 unit kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 37 unit dengan pemasukan pajak sebanyak Rp 109.485.621 dan sepeda motor sebanyak 27 unit senilai Rp 7.948.653.

Total pemasukan pajak kendaraan ke kas daerah sebesar Rp 117.434.274.

Dalam razia tersebut petugas kepolisian menilang 13 orang pengendaraan yang berkaitan dengan surat izin mengemudi (SIM), 22 buah STNK yang belum disahkan, dan mengamankan dua unit mobil truk dan dua buah sepeda motor.

Andi Zulkarnain Malik juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk memanfaatkan insentif pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan dengan segera membayar pajak kendaraannya.

“Penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi,” katanya.

Pemprov Sulsel memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor.
Insentif ini diberikan khusus untuk masyarakat Sulsel agar kewajiban pajak mereka berkurang.

Sehingga sumber dana masyarakat bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani di Makassar, Senin (8/11/2021).

Pemberian Insentif pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan (8/11/2021) dan akan berakhir pada (30/12/2021).(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *