Samsat Maros Gelar Penertiban Pajak Kendaraan di Poros Maros-Pangkep

Gabungan petugas Samsat dan Satlantas Polres Maros menggelar operasi penertiban pajak kendaraan.(*)

MAROS, SOLUSINEWS.ID – Tim petugas Samsat Kabupaten Maros didampingi aparat Satlantas Polres Maros menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di jalan poros Maros, Rabu (21/9/2022).

Dalam kegiatan tersebut terjaring beberapa kendaraan roda empat dan roda dua yang ditemukan belum membayar pajak kendaraannya.

Dalam kegiatan itu, petugas Samsat setempat mensosialisasikan program Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) terkait pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).

Program pembebasan BBNKB itu berlaku sejak 1 September hingga 30 November 2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Dharmayani Mansyur, sebelumnya menjelaskan pembebasan bea balik nama ini untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel.

Sementara Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, Andi Satriadi Sakka, mengatakan, program ini sesuai surat keputusan Gubernur Sulsel terkait pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya.

Pemprov dalam hal ini Bapenda Sulsel melakukan pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya baik kendaraan mutasi masuk maupun balik nama dari pemilik sebelumnya ke baru.

“Program ini diharapkan dapat meningkatan pendapatan melalui PKB dan potensi baru,” tutur Satriadi di Kantor Bapenda Sulsel, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan program ini memudahkan penagihan kedepannya serta pemutahiran data oleh Bapenda Sulsel karena selama ini di Provinsi Sulsel masih terdapat banyak kendaraan dari luar Sulsel.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *