Samsat Torut kembali Gelar Penertiban Pajak Kendaraan di Bolu, 20 Kendaraan Terjaring

Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut dan Jasa Raharja Torut yang tergabung dalam Samsat Torut kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Senin (12/9/2022).(*)

RANTEPAO, SOLUSINEWS.ID – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut dan Jasa Raharja Torut yang tergabung dalam Samsat Torut kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Senin (12/9/2022).

Kegiatan ini berlangsung di Jalan Lingkungan Bolu, poros Rantepao-Palopo.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Samsat Torut, Allo Bungin Ranggina S. Psi, MAP, mewakili Kepala UPT Torut, Emmy Sakka Lebang, mengatakan penertiban tersebut bertujuan mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Selain itu, pengendara senantiasa mematuhi aturan dalam berkendara.

Bacaan Lainnya

Pada penertiban tersebut petugas berhasil menemukan 20 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dari jumlah tersebut terdapat 16 unit kendaraan melalui penggunanya langsung membayar PKB dengan total pemasukan PKB Rp 47.151.000.

Ke16 unit kendaraan itu terdiri dari kendaraan roda empat sebesar Rp 45.575.420 dan kendaraan roda dua senilai Rp 1.575.580.

Allo menambahkan, pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Selama penertiban, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret hingga 31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

Selain itu berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Saat ini Bapenda Sulsel juga menggelar penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB2) dan seterusnya hingga 30 November 2022.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *