Samsat Torut kembali Jaring Kendaraan yang PKB-nya Belum Lunas

Razia penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu (13/4/2022), di jalan poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.(*)

RANTEPAO, SOLUSINEWS.ID – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) bersama Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut kembali turun ke jalan menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kegiatan penertiban PKB itu berlangsung, Rabu (13/4/2022), di jalan poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

Penertiban PKB dipimpin Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Torut, Iptu Philipus, bersama Kepala UPT Torut, Emmy Sakka Lebang.

Emmy mengatakan penertiban PKB tersebut untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan.

Bacaan Lainnya

Hasil penertiban PKB tersebut, petugas menemukan 22 unit kendaraan yang belum membayar pajaknya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 unit kendaraan menyelessaikan pembayaran pajaknya yang terdiri dari 5 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 19.059.950 dan 9 unit kendaraan roda dua senilai Rp 2.199.810.

Ia menjelaskan dana hasil setoran PKB tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Pada penertiban tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *