Samsat Torut Sosialisasikan Pembebasan Tarif Pajak Progresif, Ini Ketentuannya

Sosialisasi pembebasan tarif pajak progresif dalam kegiatan razia pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar petugas UPTP Wilayah Toraja Utara bersama Satlantas Polres dan Jasa Raharja pada Selasa (12/4/2022).(*)

RANTEPAO, SOLUSINEWS.ID – Petugas Samsat dan UPTP Bapenda Toraja Utara mensosialisasikan adanya pembebasan tarif progresif kendaraan bagi wajib pajak pemilik kendaraan di tahun 2022.

Kebijakan terbaru terkait pajak progrseif tersebut yaitu pembebasan tarif progresif kendaraan yang berlaku mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan di bawah ini :

  • Angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya
  • Proses kendaraan baru
  • Kendaraan ulangan
  • Mutasi masuk
  • Mutasi keluar
  • Kendaraan dari dan dalam luar Provinsi Sulsel.

Meski demikian, pembebasan progresif tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual atau terblokir BBN 2.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi tentang pembebasan tarif pajak progresif tersebut dilakukan dalam kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar petugas UPTP Wilayah Toraja Utara bersama Satlantas Polres dan Jasa Raharja pada Selasa (12/4/2022).

Penertiban atau razia PKB tersebut berlokasi di Bundaran Kandiandulang, poros Rantepao-Palopo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan dipimpin Kasat Lantas Polres Torut, AKP Agussalim SH, MH, dan Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPTP Torut, Allo Bungin Ranggina S.Psi, MAP, mewakili Kepala UPT Torut, Emmy Sakka Lebang.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *