Selain Razia Pajak Kendaraan, Samsat Pangkep Sosialisasikan Penghapusan Denda PKB

Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pangkep kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor pada Kamis 14 Juli 2022.(*)

PANGKEP, SOLUSINEWS.ID – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pangkep kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor pada Kamis 14 Juli 2022.

Kegiatan digelar di Jalan Sultan Hasanuddin di depan Tugu Bambu Runcing Kabupaten Pangkep. Sehari sebelumnya (13/7/2022), juga digelar kegiatan yang sama di lokasi yang sama.

Razia tersebut digelar UPT Pangkep bersama Satlantas Polres Pangkep dan Jasa Raharja Pangkep.

Pada penertiban ini petugas menjaring 32 unit kendaraan dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 27 unit senilai Rp 5.667.450 dan kendaraan roda empat sebanyak 5 unit senilai Rp 9.729.900.

Bacaan Lainnya

Total kendaraan yang terbayar sebanyak 32 unit senilai Rp 15.397.350.

“Pada penertiban PKB ini kami juga menyosialisasikan layanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK melalui aplikasi signal, tokopedia, go tagihan, Qris, dan layanan lainnya,” katanya.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Andi Sundari AP mengimbau agar wajib pajak Pangkep segera membayar pajak kendaraan jika tak ingin perjalanannya terganggu saat penertiban pajak kendaraan.

Samsat Pangkep akan terus menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga beberapa bulan ke depan.

Penghapusan Tarif Progresif

Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truvk, blind van, dan sejenisnya.

Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Saat ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan angkutan umum orang yang terdaftar di samsat menggunakan nama pribadi.

Bukan hanya denda pajak kendaraan, pajak progresifnya juga ikut dibebaskan. Pemberian insentif ini berlaku hingga 31 Desember 2022.(*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *