MAROS, SOLUSINEWS.ID, – Dokumen kendaraan anda seperti STNK tidak ada karena hilang, tercecer atau kebakaran ?
Tidak usah panik, karena dokumen tersebut dapat diurus dan diganti di Samsat dengan proses yang mudah dan cukup singkat.
Untuk pengurusan pergantian STNK, anda cukup datang di Samsat dimana alamat kendaraan anda terdaftar.
Namun sebelumnya ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.
Terlebih dahulu anda harus ke kantor polisi untuk membuat keterangan hilang.
Saat membuat laporan polisi lengkapi persyaratan fotocopy KTP, STNK dan BPKB kendaraan anda, jangan lupa KTP dan BPKB asli dibawa.
Setelah surat keterangan hilang anda peroleh di kantor polisi, silahkan ke kantor Samsat dimana alamat di STNK terdaftar.
Di bagian pendaftaran anda akan diminta kelengkapan berkas, surat keterangan hilang, FC KTP, STNK dan BPKB.
Nah, setelah itu anda akan diarahkan untuk cek fisik kendaraan, pastikan kendaraan anda dibawah ke kantor Samsat.
Jika proses ini selesai, petugas nantinya akan memberi dokumen pengganti sementara, sambil menunggu STNK asli diproses.
Dokumen pengganti sementara ini bisa digunakan pengendara sambil menunggu terbitnya STNK yang baru. (*)