Warga di Bantaeng Bisa Membayar Pajak Kendaraan di 5 Tempat Ini

suasana Kantor samsat Bantaeng.(ist)

BANTAENG, SOLUSINEWS.ID – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Bantaeng menghadirkan lima tempat pembayaran pajak kendaraan.

Lima tempat ini tentunya akan lebih memudahkan warga di Kabupaten Bantaeng untuk membayar pajak kendaraannya, termasuk warga Sulsel pada umumnya.

Selain kantor Samsat Bantaeng di Lamalaka, Kecamatan Bantaeng, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di gerai samsat yang ada di Mall Pelayanan Publik Bantaeng.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bantaeng, Hj Gita ikayani Ch, SSTP, MSi, menyebutkan empat tempat lain untuk membayar PKB juga telah hadir.

Bacaan Lainnya

Berikut tempat dan waktu pembayaran PKB di Bantaeng :

  1. Samsat Bantaeng
  2. Gerai Mall Pelayanan Publik, Senin-Jumat, pukul 09.00 -12.00
  3. Kedai Samsat Pasar Baru, Senin-Jumat, pukul 09.00 -12.00
  4. Samsat Keliling Bayorang, setiap hari Kamis pukul 09.00 -12.00
  5. Samsat Keliling Panaikang, setiap hari Rabu pukul 09.00 -12.00
layanan samsat keliling bantaeng.(ist)

Saat ini Samsat Sulsel sudah menerapkan sistem pembayaran pajak secara online atau pembayaran link.

Olehnya, masyarakat Bantaeng bisa membayar pajak di Makassar atau di tempat lainnya di Sulsel.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *