Bapenda Sulsel Sosialisasi Bea Cukai Rokok di Pemkab Pangkep

Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Rokok Ilegal di Kabupaten Pangkep, Selasa (26/10/2021).

PANGKEP, SOLUSINEWS.ID – Pejabat Bea Cukai Makassar dan Bapenda Sulsel menjadi narasumber pada Sosialisasi Identifikasi Pita Cukai dan Rokok Ilegal di Kabupaten Pangkep, Selasa (26/10/2021).

Kegiatan itu bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat dan aparatur terkait dalam mengidentifikasi pita cukai dan rokok illegal.

Peserta kegiatan antara lain aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Camat, dan Lurah lingkup Pemkab Pangkep.

Sekretaris Kabupaten Pangkep, Hj Suriani, pada kegiatan itu mengatakan kontribusi penerimaan dari cukai rokok dari tahun ke tahun terus meningkat.

Bacaan Lainnya

“Mari bersama dukung dan berantas rokok ilegal minimal dengan mengetahui bagaimana mengidentifikasi pita cukai,” katanya.

Sementara Kasubid PAD II Bapenda Sulsel, Heikal Sulaiman, S,Stp, MM, yang menjadi narasumber menyebutkan, dari bagi hasil cukai rokok, Pangkep mendapat 70 persen sementara Provinsi Sulsel 30 persen.

Hal itu berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada BAB III pasal 94 ayat (1) huruf c.

Dana bagi hasil cukai rokok itu dimanfaatkan diantaranya peningkatan aset daerah, operasional RS, bantuan layanan kesehatan pada masyarakat kurang mampu, serta pada bidang-bidang pelayanan pemerintahan untuk kepentingan masyarakat.

Sementara Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Trilabali Bontongan Lugas, menjelaskan cara mengidentifikasi desain pita cukai dengan berbagai metode.

Mulai cara kasat mata atau menggunakan kaca pembesar juga dicontohkan, teknik pengujian juga bisa dilakukan terhadap 3 komponen pita cukai yaitu kertas, hologram. dan cetakan pada pita cukai.

Dengan meminimalisasi peredaran pita cukai ilegal akan mendongkrak kontribusi penerimaan negara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *