BHP Makassar Kumpulkan Petinggi Kanwil Kemenkumham dari 13 Provinsi, Ini yang Akan Dibahas

ilustrasi; Tim BHP Makassar melakukan kegiatan pengambilan sumpah perwalian terhadap pemohon, beberapa waktu lalu.(*)

MAKASSAR, SOLUSINEW.ID – Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar akan menggelar pertemuan penting di Kota Makassar dengan jajaran Kepala Kanwil Kemenkumham dari 13 provinsi di wilayah Indonesia bagian timur.

Pertemuan digelar melalui kegiatan Rapat Koordinasi Peranan Kantor Wilayah Kemenkumham RI dalam Memberikan Dukungan pada Tugas dan Fungsi BHP Makassar.

Kegiatan itu akan berlangsung mulai Tanggal 1 hingga 3 Maret 2023 di Hotel Claro Makassar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel, Hernadi SH, MH, menyampaikan rapat koordinasi ini mengundang sekitar 30 peserta.

Bacaan Lainnya

Mereka terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari 13 provinsi yang masuk dalam wilayah kerja BHP Makassar.

“Peserta lainnya termasuk JFKK Madya BHP Makasar, Kabid Yankum Kemenkumham Sulsel, dan pejabat terkait lainnya,” tuturnya, Selasa (28/2/2023).

Adapun narasumber yang diundang mengisi rapat koordinasi tersebut antara lain Sekjen Kemenkumham RI, Komjenpol Andap Budhi Revianto SIK, MH, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Santun Maspari Siregar SH, MH,

Penyusunan dan Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Dr Ferry Gunawan Cristy SH, MH, serta keynote speaker oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Drs Liberti Sitinjak MM, M.Si.

Saat ini BHP Makassar memiliki wilayah kerja yang meliputi 13 provinsi di wilayah Indonesia bagian timur.

Dari 5 BHP di Indonesia, BHP Makassar memiliki wilayah kerja terbanyak dan terluas.

Kondisi selama ini, BHP Makassar menghadapi kesulitan bila berhadapan dengan Pengadilan Tinggi  dan Pengadilan Tinggi Agama maupun pengadilan yang berada di wilayahnya dalam hal mendapatkan informasi dan akses data terkait putusan/penetapan. Termasuk akses ke kejaksaan, kepolisian, notaris, OJK, BPN, perbankan, dan instansi terkait lainnya.

Terkait hal itu, Plt Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati Syarief mengatakan sangat membutuhkan dukungan dari pimpinan tinggi setiap Kantor Wilayah Kemenkumham yang berada di wilayah 13 provinsi tersebut.

“Guna mendukung implementasi tugas dan fungsi BHP Makassar,” ujarnya.

Selain itu, BHP sebagai UPT di wilayah Kemenkumham RI memiliki kewajiban berkoordinasi dan berkonsultasi untuk mendapatkan dukungan dari setiap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham di 13 provinsi tersebut.

Sementara Kasi HP Wilayah III, Muhammad Ibnu Qayyim SH, MH, selaku Ketua Panitia Muhammad Ibnu Qayyim SH, MH, menambahkan kegiatan Rapat Koordinasi Peranan Kantor Wilayah Kemenkumham dalam Wilayah Kerja BHP Makassar ini guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP Makassar.

“Agar dapat memberikan penguatan serta membantu dalam memudahkan BHP Makassar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Yaitu memberikan perlindungan hukum keperdataan di masyarakat dan membantu melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait di wilayah kerja BHP Makassar,” papar Iben, sapaan akrab Muhammad Ibnu Qayyim.

Sekilas tentang BHP

BHP merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Meski berada di bawah naungan Kantor Kemenkumham di suatu wilayah, BHP secara teknis bertanggungjawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktur Perdata.

BHP mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tugas dan fungsi BHP tersebut berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Tanggal 19 Juni 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja BHP hingga pada perubahan terakhir melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021.

Fungsi BHP antara lain dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Pengurusan dan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, harta kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (afwezigheid), dan harta peninggalan yang tidak terurus (onbeheerde nalatenschap) yang bersumber dari adanya penetapan atau putusan Pengadilan Negeri dan pengadilan Agama.
  2. Pendaftaran wasiat terdaftar, pembukaan dan pembacaan surat wasiat rahasia atau tertutup yang dimohonkan melalui notaris.
  3. Penerbitan surat keterangan waris
  4. Betindak selaku kurator daam pengurusan, pemberesan dan pelaksanaan likuidasi perseroan terbatas dalam masalah kepailitan pada ranah Pengadilan Niaga.
  5. Penyelesaian penatausahaan uang pihak ketiga setelah lewat masa daluarsa selama 30 tahun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *