Kadis Kominfo Pasangkayu Sosialisasikan Standar Informasi Publik bagi Badan Publik

Kadis Kominfo Pasangkayu Badaruddin menyampaikan tentang Standar Layanan Informasi Publik.(*)

PASANGKAYU, SOLUSINEWS.ID – Kepala Dinas Kominfo Pasangkayu, Dr Badaruddin S.Pd,M.Si, turut menjadi pemateri dalam Sosialisasi Peraturan Komisi informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kegiatan yang digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu itu berlangsung di di Aula Hotel Mutiara Pasangkayu, Selasa (28/2/2023).

Peserta kegiatan antara lain jajaran kepala desa, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.

Dalam materinya, Kadis Kominfo Pasangkayu Badaruddin menyampaikan tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Bacaan Lainnya

“Disebut Standar Layanan adalah ukuran yang dijadikan pedoman dalam memberikan layanan, penyediaan dan penyampaian informasi publik,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebutkan informasi publik yang layak dibuka antara lain informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

“Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan atau informasi yang wajib tersedia setiap saat,” terangnya.

Sedangkan informasi publik yang tidak dapat diberikan yaitu informasi yang dapat membahayakan negara.

Informasi yang berkaitan dengan Perlindungan Usaha dari Persaingan Usaha yang tidak sehat, “Serta informasi yang berkaitan dengan hak pribadi,” tambahnya.

Selain itu informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.

Dan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan Undang-undang.

Kadis Kominfo Badaruddin mengharapkan baik itu di kecamatan, desa, maupun puskesmas, bisa memiliki media informasi atau website masing-masing sebagai sarana informasi publik.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *