Hadir di Android dan iOS, Warga Sulsel kini Bisa Bayar Pajak via Aplikasi Bapenda Mobile

aplikasi Bapenda Mobile.(*)

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi selatan menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan pembayaran pajak baik transaksi tunai maupun non tunai.

Untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapenda Sulsel membuat terobosan pembayaran pajak secara daring yang diberi nama Bapenda Sulsel Mobile.

Sekretaris Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh, menjelaskan bayar pajak lewat Bapenda Mobile lebih praktis dan mendetail.

Tanpa perlu mengunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Bacaan Lainnya

“Sudah tersedia di Android dan iOS. iOS ini memang terbaru, satu bulan kita tunggu verfikasi dari pihak Apple setelah dilakukan masa uji coba selama 6 bulan dan sudah sukses,” terangnya, Senin (10/10/2022).

Selain aplikasi Bapenda Mobile, pihaknya juga menyediakan pembayaran via Indomaret, Tokopedia, dan GoPay.

“Bisa juga bayar non-tunai karena ada juga mesin gesek di Samsat, bisa juga QRIS yang berbasis barcode,” lanjutnya.

Bapenda Sulsel juga baru-baru ini menyedian layanan melalui QRIS.

“Kalau QRIS, biasa kan kita sendiri yang tulis nominalnya. Sedangkan ini (QRIS) otomatis akan muncul nilainya. Jadi begitu di-scan, langsung muncul nilainya. Langsung dari sistem,“ bebernya.

Sementara untuk mempermudah transaksi non tunai bagi masyarakat wajib pajak, Bapenda Sulsel menyediakan gerai Samsat, drive THRU, dan Samsat Keliling.

Selain itu ada Samsat Lorong untuk wajib pajak pengguna roda dua yang menyasar area pemukiman di Kota Makassar.

“Ada juga Kedai Samsat, ada di Al-Markas, di Lapangan Hertasning, ada di Boulevard,” lanjutnya.

Di sisi lain Bapenda Sulsel juga rutin turun ke lapangan melakukan pendataan dan penagihan di pusat-pusat perbelanjaan.

“Sudah bisa cek di hape. Namanya itu OTT (operasi tempel-tempel) di parkiran mal. Setelah dicek dan mereka menunggak, dia langsung ditempel.

Jadi kita ingatkan lah. Kita beritahu kalau mereka perlu bayar pajak,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *