SOLUSINEWS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan diberlakukan terhadap barang sembako yang dijual di pasar tradisional.
Bahan sembako atau kebutuhan pangan pokok yang akan dikenakan PPN adalah barang yang tidak dikonsumsi masyarakat banyak.
Hanya bahan sembako yang masuk kategori premium karena impor dan harganya mahal serta dikonsumsi kalangan masyarakat kelas atas yang bakal dikenakan PPN.
Disadur dari cnbcindonesia.com, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahan sembako yang akan dikenakan PPN antara lain beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki.
“Yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” ujarnya kepada cnbcindonesia.com usai mengunjungi Pasar Santa Kemayoran, Selasa (15/6/2021).
Dijelaskan selama ini barang sembako masuk dalam kategori barang yang tidak kena pajak.
Sehingga barang-barang sembako yang premium pun ikut tidak kena pajak.
Olehnya, pemerintah menyusun aturan pajak PPN untuk produk sembako impor atau premium tersebut.
“Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan,” tegasnya.
Ia menegaskan, aturan PPN sembako tersebut belum akan diberlakukan dalam waktu dekat karena menunggu kondisi ekonomi nasional pulih.(*)