OJK Kaji Bunga Pinjaman Online Berkisar 0,3 hingga 0,46 Persen, Maksimal Pinjaman Rp 2 Miliar

ilustrasi pinjaman online.(int)

SOLUSINEWS.ID – Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin memaparkan hasil kajian OJK terhadap bunga perusahaan finansial teknologi (fintek) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan riset OJK tersebut, angkanya tidak jauh dari 0,4 atau jadinya sekitar 0,3 sampai 0,46 persen per hari.

Tujuannya, kata Ihsanuddin, agar hidup perusahaan bersangkutan bisa berkelanjutan. “Karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat (5/8/2022).

Ia menjelaskan dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech peer to peer lending.

Bacaan Lainnya

Tetapi OJK tidak menyebutkan angkanya. Alasannya, kalau dalam aturan itu disebutkan angka maka aturan itu akan menjadi tidak fleksibel.

“Jadi angkanya ditetapkan secara tidak gegabah,” lanjutnya.

Sementara suku bunga 0,3 sampai 0,46 persen per hari merupakan suku bunga maksimal.

Ia menilai terdapat fintech peer to peer lending yang memberikan suku bunga kompetitif terutama untuk pembiayaan sektor produktif hingga hanya 10 persen per tahun.

Adapun dalam aturan yang sama, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan ialah Rp 2 miliar per nasabah.

Angka ini dinilai besar jika disalurkan pada nasabah konsumtif, tetapi nilai itu sebetulnya cukup kecil untuk nasabah-nasabah yang melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan sektor produktif.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *