SOLUSINEWS,ID – Bunga perusahaan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) atau kerap disebut pinjaman online (pinjol) ditetapkan sebesar 0,4 persen per hari.
Batasan bunga itu hanya berlaku untuk produk multiguna atau tenor pendek.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari Republika, mengatakan batas tingkat bunga fintech lending yang ditetapkan selama ini oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maksimum 0,4 persen per hari.
Sedangkan pinjaman produktif bunga yang dikenakan sekitar 12 sampai 24 persen per tahun.
“Dalam praktik, bunga 0,4 persen atau ekuivalen 146 persen setahun itu hanya pinjaman jangka pendek. Misal kurang dari 30 hari,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/10/2022).
Menurutnya besaran bunga 0,4 persen telah melalui berbagai pertimbangan dan riset OJK pada 2021 menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3 persen sampai 0,46 persen.
“Tidak ada pinjaman multiguna atau konsumtif dengan tenor panjang misalnya satu tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4 persen per hari atau 146 persen per tahun,” katanya.
Berikut daftar perusahaan yang menyediakan jasa pinjaman online legal terbaru :
Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah
Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
Investree, PT Investree Radhika Jaya
Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek
Boost, PT Creative Mobile Adventure
TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha
Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa
Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera
KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat
PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif
RUPIAH CEPAT, PT Kredit Utama Fintech Indonesia
CROWDO, PT Mediator Komunitas Indonesia
Indodana, PT Artha Dana Teknologi
JULO, PT Julo Teknologi Finansial
Pinjamwinwin, PT Progo Puncak Group







