SOLUSINEWS.ID – Rekening giro adalah salah satu produk keuangan berupa simpanan nasabah perseorangan maupun perusahaan.
Layanan pembukaan rekening giro ini bisa didapatkan di sejumlah perbankan baik bank milik pemerintah maupun swasta.
Baik rekening giro perseorangan dan perusahaan, dananya dapat ditarik sewaktu-waktu.
Untuk rekening giro perseorangan bisa dilakukan tarik saldo menggunakan ATM, cek atau bilyet giro.
Sedangkan rekening giro perusahaan atau badan hukum, umumnya hanya bisa dilakukan transaksi menggunakan cek atau bilyet giro.
Kali ini, solusinews.id akan memberikan informasi sekilas cara dan syarat membuka rekening giro melalui bank swasta, BCA, untuk badan hukum meliputi perusahaan, firma/koperasi, dan yayasan.
Rekening giro BCA merupakan produk simpanan yang tersedia dalam mata uang rupiah maupun mata uang negara lain.
Selain rupiah (IDR), ada 10 mata uang negara lain atau valuta asing yang bisa dilayani daam membuka rekening giro yaitu USD, JPY, AUD, GBP, SGD, HKD, EUR, CNH, MYR dan THB.
Giro BCA bisa ditarik atau pemindahbukuan menggunakan cek atau bilyet giro untuk mata uang rupiah (IDR)
Berikut persyaratan dan tata cara umum membuka rekening giro BCA untuk badan (usaha/hukum) :
- Mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening badan usaha/badan hukum
- Menandatangani ketentuan pembukaan rekening Giro dan Ketentuan Daftar Hitam Nasional.
- Membawa dokumen yang diperlukan
Biaya
- Nominal Penempatan dan saldo minimum Giro setiap bulan untuk mata uang Rupiah (IDR) Rp 1.000.000.
- Biaya Pajak Penghasilan 20 persen dari nominal jasa giro
- Biaya administrasi bulanan (Tanpa kartu), Rp 30.000
- Biaya Penalti*, Rp 25.000
Persyaratan Dokumen Badan Usaha/Hukum
Perusahaan (PT)
- Anggaran Dasar & Akta Pendirian yang telah mendapatkan Pengesahan atau Surat Keterangan (cover note) dari notaris untuk Akta yang belum mendapatkan pengesahan
- Akta Perubahan (bila ada)
- NPWP Badan
- Surat Izin Usaha
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Kartu Identitas dan NPWP seluruh Pengurus
- Kartu Identitas dan NPWP Pemegang Saham
CV (firma)/Koperasi







