Platform Cooperative 1, Transformasi Ekonomi Digital yang Tidak Eksploitatif

ilustrasi koperasi digital
ilustrasi digitalisasi koperasi (Thinkstock)

Hal tersebut membuat pihak platform berpotensi meraih lebih banyak laba tanpa memikirkan kesejahteraan para mitranya.

Misalnya dengan penurunan tarif dan pemberian promosi dengan memotong pendapatan mitra tanpa pemberitahuan atau persetujuan mitra.

Padahal, perjanjian kemitraan seharusnya menempatkan kedua belah pihak (pemilik platform dan mitra) secara setara.

Perjanjian kemitraan bukanlah hubungan kerja seperti relasi majikan dan buruh seperti yang diatur dalam UU No 13 tahun 2003 yang berbunyi :

Bacaan Lainnya

“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”.

Dalam perjanjian share economy tidak terdapat kejelasan siapa pemberi kerja, upah, dan perintah,sehingga kedudukan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian seharusnya seimbang tetapi tidak begitu pada kondisi saat ini.

Dengan ketidakseimbangan ini, mitra tidak memiliki bargaining power yang cukup kuat terhadap perusahaan.

Karena tidak ada definisi yang jelas juga tentang definisi mitra, para pekerja share economy tidak dapat membentuk serikat pekerja. Hal ini akan berujung pada kondisi kerja yang cenderung eksploitatif.

Jalan Tengah

Dengan banyaknya masalah yang dibawa oleh sistem kemitraan di share economy ini, apakah ada jalan tengahnya? Platform cooperative bisa menjadi jawabannya.

Model ini menawarkan kepemilikan bersama di antara para pekerja. Sehingga platform tidak lagi dimiliki oleh pihak perusahaan sendiri tetapi juga oleh para pekerja itu sendiri.

Tidak hanya itu, sistem ini juga memberikan demokratisasi platform sehingga terjadi relasi yang egaliter sebab tidak ada pihak yang lebih berkuasa.(*)

* Artikel ini bersumber dan telah terbit di di situs economica.id dengan link https://www.economica.id/2021/07/02/platform-cooperative-transformasi-ekonomi-digital-yang-tidak-eksploitatif/ , diterbitkan ulang di solusinews.id dalam 3 bagian (sambungan).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *