Samsat Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Desember 2021

ilustrasi

MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Pemberian Insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Sulsel mulai berlaku sejak Tanggal 8 November 2021 hingga 30 Desember 2021.

Sebelumnya, pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan kebijakan berupa pemberian insentif PKB dan BBNKB II bagi masyarakat Sulsel.

Tujuannya agar beban kewajiban pajak masyarakat berkurang sehingga sumber dana  masyarakat bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi  pada masa pandemi Covid-19.

Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor

Bacaan Lainnya

Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani di Makassar pada 8 November 2021.

“Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak,” kata A Sudirman Sulaiman, belum lama ini.

Berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor l0 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,

Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian insentif pajak berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak merupakan kewenangan gubernur.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *