MAKASSAR, SOLUSINEWS.ID – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumatera Utara (Sumut) berkunjung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu, 10 November 2021.
Kedatangan rombongan BPPRD Sumut ini ke kantor Bapenda Sulsel, dua hari pasca Plt Gubernur Sulsel A Sudirman Sulaiman mulai memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Sulsel pada 8 November 2021.
Rombongan diterima Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Sulsel Andi Winarno Eka Putra didampingi sejumlah pejabat eselon III dan IV lingkup Bapenda Sulsel.
Rombongan dipimpin Sekretaris Bapenda Sumut Victor Lumbanraja didampingi sejumlah pejabat eselon III dan IV Pemprov Sumut.
Victor mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk mendiskusikan berbagai hal antara lain mengenai pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air pemukaan, dan berbagai hal lainnya
Sekadar diketahui, saat ini Pemprov Sulsel melalui Bapenda Sulsel dan Samsat Sulsel menghapuskan biaya denda PKB dan BBNKB II yang diberlakukan mulai 8 November hingga 30 Desember 2021.
Kebijakan itu dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 yang diteken Plt Gubernur Andi Sudirman pada 8 November 2021.
Isinya tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Plt Gubernur Andi Sudirman menyampaikan kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dorongan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel (*)







