Samsat Torut Sosialisasikan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan di Rura Tedong Bonga

Operasi penertiban dan sosialisasi pajak kendaraan oleh Samsat Toraja Utara.(*)

RANTEPAO, SOLUSINEWS.ID – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) menggelar penertiban pajak kendaraan pada Selasa 11 Oktober 2022 di Rura Tedong Bonga, Jalan Poros Rantepao – Makale.

Kegiatan melibatkan gabungan Satlantas Polresta Torut, dan Jasa Raharja Torut.

Penertiban ini dipimpin Kasat Lantas Polres Torut AKP Ahmadin, S. Sos,MM dan Kepala Seksi Pendataan & Penagihan UPT Samsat Torut, Allo Bungin Ranggina, S. Psi, M.A.P mewakili Kepala UPT Torut Emmy Sakka Lebang.

Allo mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat sekaligus menyosialisasikan balik nama kendaraan yang digratiskan hingga 30 November 2022.

Bacaan Lainnya

Pada penertiban ini petugas berhasil menemukan 22 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yakni kendaraan roda dua 12 unit dan kendaraan roda empat 10 unit.

Namun yang membayar hanya 17 unit senilai Rp 16.238.550 yang terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak enam unit sebesar Rp 12.163.070 dan kendaraan roda dua sebanyak 11 unit senilai Rp 4.075.480.

Allo menambahkan, pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.

Selama penertiban petugas menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.

Saat ini Bapenda Sulsel juga menggelar penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB2) dan seterusnya hingga 30 November 2022.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *