Tarif PPN 11 % Berlaku Mulai April 2022, Ini 6 Contoh Perhitungan PPN Belanja Barang-Jasa Pemerintah

ilustrasi perpajakan

SOLUSINEWS.ID – Pada 29 Oktober 2021, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Perubahan atas UU PPN pun berlaku mulai 1 April 2022. Perubahan yang mendasar antara lain adalah tarif umum dan tarif khusus PPN.

Dengan perubahan itu turut mengubah perhitungan pemotongan/pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

Tarif PPN Umum

Bacaan Lainnya

Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang berlaku 1 April 2022, kemudian menjadi 12% yang mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Lalu bagimana DPP itu?

Dalam Pasal 1 UU PPN, disebutkan bahwa DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP),

tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dengan demikian sejak 1 April 2022 apabila instansi pemerintah membeli BKP/JKP, maka ketentuannya sebaga berikut :

  • Nilai yang terkandung dalam Belanja adalah 111%, bukan 110% lagi.
  • DPP adalah 100/111 x nilai belanja termasuk PPN, bukan lagi 100/110.
  • PPN yang harus dipungut adalah 11/111 x nilai belanja termasuk PPN, atau 11% x DPP.

PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 1,5/111 x nilai belanja termasuk PPN atau 1,5% x DPP, apabila terhutang PPh Pasal 22. Tarif dua kali lipat apabila rekanan tidak punya NPWP.

PPh Pasal 23 yang harus dipotong atas jasa adalah 2/111 x nilai belanja termasuk PPN atau 2% x DPP atau apabila terhutang PPh Pasal 23. Tarif dua kali lipat apabila rekanan tidak punya NPWP.

PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong kepada rekanan yang memiliki memenuhi kriteria sebagai wajib pajak berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah 0,5/111 x nilai belanja termasuk PPN atau 0,5% x DPP, apabila terhutang PPh Pasal 4 ayat (2) UMKM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *